Sunday, October 6, 2013

Macam-macam Visa Haji

Pada dasarnya proses pelaksanaan ibadah haji di Indonesia terbagi dalam 2 macam :
1. Haji Reguler
2. Haji Khusus

Pembagian tersebut dikategorikan menjadi sebagai berikut :
1. Haji Reguler adalah program pelaksanaan haji yang sejak awal pendaftaran, pemberangkatan, pelaksanaan haji hingga pemulangan ke Indonesia kembali semua diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia Pusat, Wilayah di tiap propinsi hingga Kemenag tingkat kabupaten dan kotamadya di tiap daerah.

2. Haji Khusus, secara umum terbagi menjadi beberapa kriteria, diantaranya :
 a. Haji Plus / Khusus Quota Pemerintah / Kemenag, pendaftaran hingga pelunasan diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan pihak swasta / biro perjalanan. Namun pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh Pihak Swasta/pihak Travel sebagai penyelenggara.

b. Haji Abidin / Petugas, dilakukan oleh Kemenag dan kerjasama dengan Biro Perjalanan karena calon jamaah ditugaskan ooleh Kementerian Agama untuk menjadi petugas / pembimbing di biro perjalanan tersebut.

c. Haji Non Quota terdiri dari :
 c. 1 Haji Furodah, Pengambilan Visanya tergolong hanya merupakan pengajuan secara sepihak langsung kepada Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA)
 c. 2 Haji Amil / Temus / Tenaga Musiman, pengajuannya adalah sebagai tenaga yang bekerja di bidang restoran saat musim haji, namun pelaksanaan dilapapangan dipergunakan untuk berhaji.
 c. 3 Haji dengan Visa Ziarah
 c. 4 Haji dengan Visa Barcode

No comments:

Post a Comment