Pada dasarnya proses pelaksanaan ibadah haji di Indonesia terbagi
dalam 2 macam :
1. Haji Reguler
2. Haji Khusus
Pembagian tersebut dikategorikan menjadi sebagai berikut :
1. Haji Reguler adalah program pelaksanaan haji yang sejak awal
pendaftaran, pemberangkatan, pelaksanaan haji hingga pemulangan ke
Indonesia kembali semua diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Agama Republik Indonesia Pusat, Wilayah di tiap propinsi
hingga Kemenag tingkat kabupaten dan kotamadya di tiap daerah.
2. Haji Khusus, secara umum terbagi menjadi beberapa kriteria,
diantaranya :
a. Haji Plus / Khusus Quota Pemerintah / Kemenag, pendaftaran hingga
pelunasan diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama
dengan pihak swasta / biro perjalanan. Namun pada pelaksanaannya
dilaksanakan oleh Pihak Swasta/pihak Travel sebagai penyelenggara.
b. Haji Abidin / Petugas, dilakukan oleh Kemenag dan kerjasama dengan
Biro Perjalanan karena calon jamaah ditugaskan ooleh Kementerian Agama
untuk menjadi petugas / pembimbing di biro perjalanan tersebut.
c. Haji Non Quota terdiri dari :
c. 1 Haji Furodah, Pengambilan Visanya tergolong hanya merupakan
pengajuan secara sepihak langsung kepada Kedutaan Besar Arab Saudi
(KBSA)
c. 2 Haji Amil / Temus / Tenaga Musiman, pengajuannya adalah
sebagai tenaga yang bekerja di bidang restoran saat musim haji, namun
pelaksanaan dilapapangan dipergunakan untuk berhaji.
c. 3 Haji dengan Visa Ziarah
c. 4 Haji dengan Visa Barcode
No comments:
Post a Comment